TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Kuasa hukum pemegang hak cipta dari beberapa perusahaan perangkat lunak (software) komputer terkenal di dunia, Maya Ghita Gunadi, mengeluhkan banyaknya praktik pembajakan yang terjadi di Indonesia. Ghita mengaku telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Menurutunya, banyak keluhan dari klien-kliennya yang kebanyakan perusahaan pemegang hak cipta yang tergabung dalam Bussines Software Aliance (BSA), terkait praktik pembajakan software. Beberapa perusahaan di antaranya Microsoft, Adobe, Otodes dan lain-lain.
"Mabes Polri telah menyita sekitar 5.000 software ilegal dari semua penindakan sepanjang semester pertama di beberapa mal di Jakarta seperti Glodok, Ambasador, dan Point Square," ungkap Maya di Bandung, Rabu (19/7/2013).
Untuk diketahui, pada Februari 2013 lalu, Mabes Polri bersama Timnas HKI, Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM melakukan sidak di kawasan niaga Glodok, Jakarta, dan berhasil mengamankan produk ilegal sebanyak 14 truk. Dari barang-barang yang disita, angka nilai kerugian negara yang tercatat mencapai Rp 21 miliar.
Lebih lanjut Maya menambahkan, keluhan-keluhan dari beberapa perusahaan software komputer terkenal itu berdasarkan hasil Studi Forensik Komputer di wilayah Asia Tenggara yang dilakukan pada tahun 2013 ini. Menurutnya, telah ditemukan sebanyak 59.09 persen dari sampel HDD (Hard Disc Drive) terinfeksi oleh malware, sedangkan 100 persen dari sampel DVD software (piranti lunak dalam bentuk cakram optik) telah terinfeksi oleh malware.
Ribuan malware tersebut, lanjutnya, ditemukan dari hasil pemeriksaan forensik terhadap sampling sebanyak 216 komputer bermerek baru yang menggunakan piranti lunak ilegal (bajakan) yang dibeli di 5 negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Melanjutkan kesuksesan Mabes Polri dalam mengungkap peredaran software bajakan di Jakarta, menurut Informasi yang diberikan Maya, dalam waktu dekat Mabes Polri juga akan melakukan razia di sebuah pusat elektronik di Kota Bandung.
"Sebelumnya itu di Ambasador dan kawasan niaga Glodok Plaza. Rencananya akan dilakukan penindakan di Bandung Electronic Center," papar Maya.
Menurut Maya, penindakan oleh aparat berwenang terhadap peredaran software ilegal sejatinya merupakan implementasi dari program edukasi "Be Safe With Genuine" dan program "Mall IT Bersih", yang telah dilakukan beberapa waktu lalu di 6 kota besar di Indonesia (Jakarta, Bandung, Semarang, Jogjakarta, Surabaya, Medan dan Makasar) oleh Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM, Mabes Polri dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
"Jadi kalau hanya edukasi saja sulit menumpas praktek ilegal ini. Maka mewakili beberapa perusahaan pemegang hak cipta software, kami melakukan upaya-upaya hukum bekerjasama dengan kepolisian dan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). Ini memang merupakan hak dari para pemegang lisensi, hak cipta software," jelas Maya.
Apalagi , lanjut dia, persoalan hak cipta memang telah diatur dalam undang-udang, antara lain perlindungan bagi pemilik hak cipta hingga sanksi bagi pelanggar hak cipta. Dia menyebutkan, ada dua upaya hukum yang dilakukan yakni berupa pelaporan pidana terkait perbuatan/pelanggaran seperti melakukan penginstalan software tanpa lisensi di unit PC/laptop yang dijualnya.
"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002. Juga dilaporkan terkait penjualan software bajakan yang merupakan hasil perbanyakan tanpa izin yang melanggar Pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta," urainya.
Maya mengakui, modus yang sering terjadi dengan cara penjualan PC/Laptop naked atau tidak ada
Baca tanpa iklan