Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
TRIBUNNEWS.COM,YOGYAKARTA--Sekitar pukul 10.00 WIB, berkas keempat kasus penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa Serma Rokhmadi, Serma Mohammad Zaenuri, dan Serma Sutar, disidang di ruang sidang ke dua Dilmil II - 11 DIY, Kamis (20/6/2013).
Sidang berlangsung hanya berlangsung sekitar 30 menit. Seusai dakwaan dibacakan oleh Oditur Militer, para terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan konsultasi dengan empat pengacara hukumnya.
Selang beberapa saat, para terdakwa menyerahkan keputusan apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak kepada para penasehat hukumnya.
Akhirnya atas beberapa pertimbangan, melalui penasehat hukumnya para terdakwa mengajukan eksepsi.
"Ada beberapa keberatan, kami mengajukan eksepsi tiga hari," ujar salah satu penasehat hukum terdakwa.
Akhirnya, oleh Faridah Faisal, Hakim yang memimpin sidang ini, sidang dinyatakan ditunda dan akan kembali digelar pada hari Senin tanggal 24 Juni pekan depan.
Sidang Perdana Kasus Cebongan Berjalan Singkat
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger