Laporan Tribunnews Batam, Muhammad Ikhsan
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Polres Bintan, Kepri, mengamankan dua unit truk yang dicurigai mengangkut kayu ilegal di Km 42 Bintan Buyu. Truk bernopol BP 8076 BA dan BP 9389 TU mengangkut kayu gelondongan di bak belakangnya.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Reonald Simanjuntak, menyebutkan, truk ini tidak memiliki surat-surat dan dokumen perjalanan. "Kami akan telusuri asalnya. Kayu ini akan dibawa ke Tanjungpinang," ujar Reonald, kepada Bintan News (Tribun Network), Kamis (20/6/2013).
Reonald menegaskan pihaknya juga menyelidiki siapa pemilik muatan 131 kayu gelondongan ini. "Yang pasti kami amankan dulu. Dan akan ada pengembangan lanjutan," jelasnya.