News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Harga BBM

Tarif Resmi Rp 4.000, Sopir Angkot Kenakan Rp 5.000

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - SK Wali Kota Makassar soal penyesuaian tarif angkutan kota di Makassar telah diterbitkan. Tarif untuk penumpang umum Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 3.000 untuk seluruh trayek, kecuali Makassar Mall-Sudiang dan atau via jalan tol. Khusus pelajar dan mahasiswa naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

Penyesuaian tarif ini diberlakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium dan solar. Penyesuaian tarif berlaku sejak Sabtu (22/6/2013) atau sejak harga bahan bakar bersubsidi diputuskan naik. Ternyata SK penyesuaian tarif tersebut dilanggar sejumlah sopir angkutan umum. Pantauan Tribun Timur (Tribunnews.com Network), tarif angkot yang seharusnya Rp 4.000 malah diubah secara sepihak oleh sopir menjadi Rp 5.000. jika penumpang menyerahkan uang Rp 5.000, tak ada kembalian Rp 1.000.

Agar penumpang membayar Rp 5.000 sejumlah sopir memasang pengumuman tarif di pintu mobil. "Petepete tujuan Sentral (Makassar Mall atau pusat kota) tarifnya Rp 5.000, setahu saya hanya Rp 4.000, malah dari Makassar Mall ke Sungguminasa hanya Rp 4.000," kata seorang penumpang sekaligus warga Manggala Makassar, Norma, Senin (24/6/2013) dengan nada protes.

Menurut Norma, saat sopir ditanya mengapa menaikkan tarif secara sepihak melebihi ambang batas, sopir malah berkata, "Sudah seperti itu memang".(tribun-timur.com/edi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini