Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA,- Operasi Swiss-Belhotel Borneo Samarinda di Jl Mulawarman dan Hotel Radja di Jl Imam Bonjol Samarina untuk sementara waktu dihentikan sementera. Sebagai tanda dilarang beroperasi, aparat Satpol PP kota Samarinda membubuhkan segel di bagian depan kedua hotel.
Kedua hotel ini hanya diperbolehkan melayani tamu yang sedang menginap dan sudah memesan, dan tidak boleh menerima tamu baru hingga mendapatkan izin dari instansi terkait.
Penghentian sementara operasi tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Samarinda, dan Komisi I DPRD Samarinda pada Selasa (25/6/2013).
Untuk Swiss-Belhotel Borneo, Kepala BLH Samarinda Endang Liansyah mengatakan, pelanggaran Swiss-Belhotel Borneo antara lain UKL-UPL masih atas nama hotel Borneo tahun 2004, dimana seharusnya pengantian nama ini harus dilaporkan dan UKL-UPL dirubah. Untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) juga belum memiliki izin dan bangunan instalasinya masih belum sesuai standar.
BLH Samarinda sudah memberikan 6 rekomendasi untuk dilaksanakan per 1 April 2013 lalu dan belum satupun dilaksanakan. Untuk sanksi selain penghentian sementara, BLH juga menurut Endang akan mengacu pada Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang - Undang lingkungan lainnya.
"Kita sudah kasih waktu satu bulan ternyata tidak dilaksanakan. Dan disitu sudah ditulis tegas akan dikenakan sanksi. Sementara dia kita tutup, kita suruh benahi," kata Endang.
Sementara itu, untuk hotel Radja, Instalasi Pengeloaan Air Limbah (IPAL) yang ada masih jauh dari standar yang ditetapkan BLH.
"Ada lima butir pembuatan IPAL dan dia tidak lakukan. Ya sudah, hentikan. Di nyatakan sendiri kalau tidak melaksanakan, hentikan. Di atas materai, jadi kuat," kata Endang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza mengharapkan agar dunia usaha di Samarinda menghormati pemerintah kota Samarinda dengan melaksanakan rekomendasi - rekomendasi yang sudah diberikan.
"Jangan berpikir karena hotelnya besar mereka tidak akan kita tuntut. Bukan hanya hotel yang kecil - kecil saja. Karena mereka lalai terhadap kewajibannya maka kita sepakat menutup. Kalau mereka sudah melaksanakan apa yang diminta oleh BLH saya pikir bisa kita kembalikan. BLH nanti menyampaikan ke penyidik Satpol PP untuk mencabut plang penutupan sementaranya," katanya.
Terkait sanksi apabila kedua hotel menerima tamu baru selama masa penghentian sementara, Komisi I DPRD Samarinda menurutnya akan merekomendasikan agar izin hotel tersebut dicabut selamanya.
"Setelah ini akan ada pengawasan. Akan kita minta petugas Satpol PP sebagai pengawal perda di kota kita," kata Ahmad.
Sementara itu, Komisi I Lainnya Samsudi Tang meminta BLH untuk tidak pilih kasih dalam menindak hotel - hotel yang ada di Samarinda. Karena menurut informasi yang ada padanya, hanya ada 4 hotel yang memiliki pengelolaan limbah sesuai standar yang ada.
"BLH ini harus tegas. Jangan sampai ada kita sidak lagi kesini tidak ada hasilnya. Kalau memang tegas, tegas. Kalau tutup, ya ditutup," kata Samsudin.
Baca tanpa iklan