News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tower Bersama Minimal untuk Tiga Operator Seluler

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BTS Telkomsel

TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Pansus DPRD Surabaya memastikan raperda tower bersama minimal digunakan tiga operator seluler. Hal ini sebagai salah satu cara untuk mengendalikan pertumbuhan tower seluler di Kota Surabaya.

Anggota Pansus Tower bersama DPRD Surabaya, Tri Setijo Puruwito mengatakan, penetapan tower bersama minimal digunakan 3 operator sudah melalui pengkajian mendalam. Seluruh operator seluler diberi waktu enam bulan setelah Perda tower disahkan DPRD Surabaya.

"Jika sampai batas waktu yang ditentukan ternyata masih ada operator seluler yang belum mengikuti program tower bersama akan dikenakan sanksi," kata Tri Setijo, Selasa (25/6/2013).

Dijelaskan Tri Setijo, Perda tower seluler tersebut akan berlaku juga bagi tower di menara masjid, bangunan gedung, dan sebagainya. Dengan demikian tidak ada pengecualian apa pun dalam Perda seluler tersebut.

Berdasar data yang ada, menurut Tri Setijo, hingga sekarang masih ada sekitar 70-an tower seluler dari 1.055 tower seluler di Kota Surabaya yang belum digunakan bersama.
Di mana tower tersebut hanya digunakan sendiri oleh operator. Itu artinya tower tersebut tidak memenuhi Perda tower seluler sehingga harus ditinjau ulang perizinanya.

"Jika pemilik tower membandel ya silahkan Pemkot melakukan mekanisme penertiban," tutur Tri Setijo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini