TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Supriyanto mengatakan tiga saksi penembakan Lapas Kelas IIB Sleman telah bebas. Saat peristiwa berdarah itu mereka masih berstatus tahanan di Lapas tersebut.
Meski kini statusnya telah bebas ketiga saksi tersebut tetap mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun saksi dari petugas Lapas Kelas IIB Sleman atau yang populer di masyarakat dengan nama Lapas Cebongan itu, semuanya masih bertugas di Lapas Kelas IIB Sleman. "Mereka tetap mendapatkan perlindungan dari LPSK. Sampai saat ini, kami juga belum mendapatkan surat pemanggilan untuk memberikan keterangan di pengadilan," kata dia.
Menurut dia, saat ini perlindungan saksi berada dibawah LPSK bukan di Lapas Kelas IIB Sleman. Pihaknya pun mengaku mendukung proses peradilan yang dilakukan saat ini. "Kami tak pernah menghalangi-halangi, yang jelas kami dukung proses peradilan. Untuk perlindungan saksi dari LPSK," tandas dia.(*)