Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepolisian menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Riau. Kepolisian pun kini sedang menggali keterlibatan perusahaan-perusahaan perkebunan terkait kasus yang menimbulkan kabut asap tersebut.
“Terkait kabut asap, kepolisian sudah menetapkan 18 tersangka. Perkaranya yang disidik ada delapan kasus terkait dugaan pembakaran hutan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).
Delapan kasus tersebut diantaranya di Bengkalis ada dua kasus dengan dua tersangka, di Rokan Hilir ada tiga kasus dengan sepuluh tersangka, Pelalawan satu kasus dua tersangka, Siak satu kasus satu tersangka, dan Dumai satu kasus dua tersangka.
Sebanyak 18 tersangka tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan. Para tersangka merupakan para petani yang menggarap ladang dan dianggap sebagai pelaku pembakaran hutan secara langsung. Sementara keterlibatan perusahaan-perusahaan dalam aksi pembakaran hutan tersebut masih didalami kepolisian.
”Mereka ini sementara sebagai pelakunya, kita dari kemarin memang sedang mendalami keterlibatan adanya pihak korporasi ini berjalan, “ kata Boy.
Para tersangka dijerat dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang pekebunan dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang llingkungan hidup serta pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Untuk proses pemadaman api dan pengendalian asap masih terus dilakukan guna melokalisir api dibawah koordinasi BNPB.