TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - AS alias Ua (48), seorang pria penangguran yang berpura-pura sebagai orang pintar atau dukun, kini menjadi tahanan Polrestabes Bandung. Agus ditahan polisi lantaran mencabuli dan menyetubuhi beberapa gadis di bawah umur alias ABG.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, praktik sebagai dukun palsu telah dijalani pelaku sejak tahun sejak 2011 silam.
"Pelaku tidak punya pekerjaan namun mengaku sebagai orang pintar yang bisa mengobati segala macam penyakit. Rata-rata korban wanita di bawah umur," kata Trunoyudo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (1/7/2013).
Lebih lanjut Trunoyudo menambahkan, pria yang telah memiliki anak dan istri itu sesumbar kepada calon korbannya yang kebanyakan adalah siswi sekolah menengah pertama (SMP), jika dia bisa mengobati segala macam teluh, pelet dan sihir. Korban juga juga ditakut-takuti akan terus menerus diterpa kesialan, bahkan sampai tidak bisa lulus ujian sekolah jika tidak segera 'dibersihkan'.
Sebelum memulai praktik kleniknya, kata dia, pelaku terlebih dahulu merayu korbannya dengan menanyakan kepada hal-hal yang lebih pribadi.
"Pelaku menanyakan kepada para korbannya apakah sudah punya pacar atau belum dan sudah pernah berhubungan badan atau belum. Kalau sudah, maka dia dinyatakan sudah kotor bisa dibersihkan oleh pelaku," paparnya.
Setelah mendapat pengakuan dari para gadis-gadis ABG, pelaku langsung memulai ritual 'pembersihan'.
"Badan korbannya dibersihkan. Caranya dengan memberikan jampi-jampi sambil diraba-raba bahkan kebanyakan disetubuhi," katanya.
Ditemui di tempat yang sama, Ua mengaku, aksi bejatnya itu selalu dilakukan di dua rumah kontrakannya di Jalan H Kurdi II dan Jalan Dengki, Kota Bandung. Rata-rata korban yang datang, kata Agus, ada yang meminta lulus ujian ataupun mencari jodoh.
"Korban saya suruh salat dan lain-lain. Ya, gitu aja, ada yang ingin lulus ada yang ingin punya pacar. Saya tipu saja, biar mau (bersetubuh)," ucap Agus.
Karena takut perilaku kotornya itu diketahui anak dan istri, Ua baru melancarkan aksinya tersebut jika istri dan anaknya sedang berada di luar ruma kontrakan.
"Kalau istri sama anak saya lagi pergi, baru deh, saya lakukan (mencabuli)," jelasnya.
Sementara itu, sepanjang menjalani perannya sebagai dukun palsu sejak tahun 2011 silam, baru enam korban yang berani melaporkan ke kepolisian. Ua pun terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82 KUHAP, tentang kesopanan.