TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Sidang dalam berkas tiga terdakwa oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik digelar dengan agenda pemanggilan saksi-saksi di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Rabu (3/7/2013).
Kali ini, salah satu saksi dari sipir Lapas Cebongan, yakni Tri Widodo dihadirkan. Ia adalah satu-satunya sipir yang saat peristiwa eksekusi empat tahanan, berposisi tiarap di depan pintu. Tri Widodo ini pula yang membuka pintu kamar A5.
Di persidangan, Tri Widodo mengungkapkan, malam itu, ia memperoleh kunci blok dan kamar tahanan dari Komandan Pos Jaga Lapas Cebongan, Edi Prasetyo.
"Lalu saya didorong salah satu pelaku ke arah blok A, sampai di depan pintu blok saya didorong agak keras sampai menabrak Pak Margo Utomo. Saya didorong lagi ke arah kamar lima," ujarnya.
Setelah itu, ia dipaksa disuruh membuka pintu kamar oleh pelaku. Sesaat kemudian, Kepala Keamanan Lapas Margo Utomo memerintahkan dirinya untuk membuka pintu kamar.
"Kemudian saya coba buka, karena saya gugup, saya berkali-kali nggak bisa membuka pintu. Setelah bisa terbuka seolah ada semacam pukulan ke punggung saya, saya disuruh tiarap di depan pintu kamar," ungkap Tri Widodo.
Tak berapa lama, ada suara yang mengatakan "dimana Dicky, dimana Dicky". Tiba-tiba dari dalam kamar ada yang mengatakan, "di pojok". Ia juga mengaku tidak mengetahui berapa orang pelaku yang masuk ke dalam kamar sel.
"Dalam kondisi tiarap, ada beberapa kali tembakan. Setelah tembakan berhenti saya ditarik dan ditanya oleh pelaku yang satu mana? Saya jawab nggak tahu," ujarnya.
Setelah itu, ia juga mengaku tidak ada yang memerintahkan bertepuk tangan. Dan tidak ada suara lain.
"Saat itu saya langsung linglung, bingung, takut, saya terdiam sampai saya dibangunkan Pak Margo," ungkapnya.
Kemudian, ia bersama Margo masuk ke dalam kamar untuk mengecek kondisi. "Saya kontrol ke dalam dan melihat ada orang yang berlumuran darah. Ada juga beberapa selongsong peluru di bawah saya. Saya lalu duduk termenung di depan tamping cukup lama, waktu itu saya belum tahu siapa orang itu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Letkol (Chk) Joko Sasmito mengatakan dari hasil penyidikan oleh Pomdam IV Diponegoro beberapa waktu lalu, saksi mengaku mengetahui ada satu orang masuk kemudian melakukan penembakan. Namun dalam persidangan justru mengatakan tidak tahu.
"Bapak enggak usah takut-takut, ini terbuka, siapa saja memantau. Bapak bebas ngomong yang diketahui dan dirasakan di sini. Dijamin aman," kata Ketua Majelis Hakim.