TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memberhentikan tidak hormat Asmadinata. Ia adalah hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palu, Sulawesi Tengah.
Sanksi berat yang diterima Asmadinata, lantaran terseret menerima suap dari pihak beperkara. Ia ikut menerima suap bersama hakim Kartini saat menjadi majelis di PN Tipikor Semarang.
"Menjatuhkan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian tidak dengan hormat," kata ketua majelis MKH I Made Tera, saat membacakan amar putusan dalam persidangan di di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Dalam pertimbangannya, majelis yakin Asmadinata terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kode etik itu terkait penerimaan suap dengan bertemu pihak beperkara yang sedang ditanganinya.
Sementara, pembelaan Asmadinata yang dibacakannya dalam persidangan, tidak mampu mematahkan fakta-fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA. Atas dasar itu, majelis menyatakan menolak keseluruhan pembelaan terlapor.
I Made memaparkan, Asmadinata terbukti secara bersama-sama dengan hakim Kartini Marpaung dan Heru Subandono, berbuat tercela. Perbuatan itu melanggar peraturan bersama Ketua MA dan KY, tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketiganya terlibat kasus suap saat menangani kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, M Yaeni.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim diisi anggota I Made Tera, Suhadi, dan H Yulius dari Mahkamah Agung. Sedangkan hakim anggota dari KY adalah Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, Taufiqurrohman Syahuri, dan Ibrahim.