Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisioner Bidang Pencalonan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah Nuswantoro mengungkapkan adanya 15 surat bodong terkait dengan Daftar Caleg Sementara (DCS). Laporan itu diterimnya hingga tanggal 27 Juni minggu lalu.
"Laporan itu bentuknya surat bodong, ada juga surat yang dilengkapi identitas ataupun lewat pesan singkat," katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (3/7/2013).
Saat ini, ia sedang memilah laporan berdasarkan jenisnya semisal laporan terkait kelengkapan administrasi, atau masalah etika dan moral.
"Nantinya, kami sampaikan semuanya ke partai politik. Terus masing-masing parpol akan mengonfirmasi ke calonnya," kata Nuswantoro.
Isi laporan yang masuk terkait dengan pengurus partai lama bahkan ketua menjadi caleg di partai lain. Lalu, masalah calon pegawai negeri sipil (PNS) dan sebagainya. Kelengkapan berkas harus diserahkan maksimal 1 Agustus.
"Ada juga satu caleg perempuan yang hendak mengundurkan diri, tapi selama tidak mempengaruhi 30 persen kuota perempuan tidak masalah," jelas Nuswantoro.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengeluh karena pihaknya sulit melakukan pengawasan data-data Bacalon Caleg dan Bacalon Anggota DPD.
Hal ini ditandai dengan terus molornya waktu yang diberikan kepada Bawaslu Jateng untuk melakukan audit menyeluruh sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Jateng.
Teguh menambahkan, hampir semua dokumen dari KPU jateng yang seharusnya ditembuskan ke Bawaslu Jateng penyampaiannya terlambat.
"Hal itu membuat pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Jateng tidak bisa maksimal," ujarnya.