News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Sumsel

Saksi: Alex Noerdin Gunakan APBD Sumsel untuk Kampanye

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alex Noerdin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin-Ishak Mekki, diduga menggunakan wewenangnya sebagai gubernur untuk menggunakan APBD Sumatera Selatan dalam berkampanye.

Itu terungkap dari saksi pemohon pasangan nomor urut tiga Herman Deru-Maphilinda Boer (Derma), dan saksi pasangan Eddy Santana Putra-Anisja D Supriyanto, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sumatera Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Amrizal, saksi pasangan Derma mengatakan, Harian Sumsel diterbitkan Pemprov Sumatera Selatan. Susunan redaksinya juga berasal dari Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel.

"Beritanya juga untuk meningkatkan elektabilitas kandidat, yaitu gubernur Sumsel, sekaligus mencalonkan diri pada 2013-2018. Koran ini saya anggap mendadak karena menjelang pilkada. Saya mendapat koran Sumsel pada awal atau pertengahan Maret," ujar Amrizal di persidangan MK, Kamis (4/7/2013).

Amrizal menuturkan, berita di koran tersebut sama dengan koran pada umumnya. Tapi, koran umum memiliki badan hukum sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999, bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum.

Sutrisman Dina, saksi pemohon pasangan Eddy-Anisja, menyoroti pemasangan iklan, banner, billboard, booklet, dan leaflet yang terindikasi berisi kampanye Alex Noerdin.

Sutrisman mengatakan, dari booklet dan buletin yang dia terima dalam berbagai edisi tahun 2013, isinya hampir sebagian besar berisi tentang Gubernur Sumatera Selatan.

Sutrisman memaparkan, penerbitan media tersebut terkait aktivitas Alex Noerdin sebagai calon gubernur Sumatera Selatan.

"Saya diminta melihat siapa penerbit pemasang iklan. Di beberapa banner, iklan di media terpasang logo Pemprov Sumsel. Artinya yang memasang dan membayar Pemprov Sumsel," tuturnya.

Sutrisman juga menyoroti laman Sumatera Selatan yang memiliki tagline Sumsel Gemilang, yang kini tidak bisa diakses lagi.

"Jelas berkaitan dengan calon gubernur nomor empat. Dengan menggunakan ikon atau taglline untuk pengingat. Ini umum dalam dunia komunikasi menggunakan huruf-huruf dan kata-kata tertentu. Ketika orang mengatakan Sumsel gemilang, maka mindset mengarah ke gubernur Sumsel," jelasnya.

Danil, saksi pemohon Derma, juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, tagline 'Sumsel Gemilang' digunakan untuk menjabarkan program-program Pemprov Sumatera Selatan. Namun, taglilne itu juga digunakan oleh pasangan nomor empat.

Sementara, saksi Sandi Arsta, timses Kota Palembang pasangan nomor urut tiga, mengaku menemukan 300 bungkus sembako di rumah Nasrudin di Palembang. Nasrudin adalah PNS Dinas Perhubungan Pemprov Sumsel.

Sandi mengungkapkan, sembako dikemas dengan logo kandidat pasangan nomor empat. Sandi mengaku sudah melaporkannya kepada Panwaslu, namun tidak ada tanggapan.

Ini merupakan sidang terakhir dalam PHPU Sumatera Selatan. MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pemohon untuk menyerahkan kesimpulan pada Jumat (5/7/2013) besok pukul 15.00 WIB. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini