News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Mantan Kalapas Ungkapkan Kekecewaannya di Persidangan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Mantan Kepala Lapas Klas II B Sleman atau dikenal Lapas Cebongan, B Sukamto mengungkapkan kekecewaannya atas peristiwa penyerangan ke dalam institusinya. Hal itu ia ungkapkan saat hadir menjadi saksi persidangan di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Jumat (5/7/2013).

Ungkapan itu menjawab pertanyaan Ketua Tim Odmil, Letkol (Sus) Budiharto, yang menanyakan bagaimana perasaan Sukamto setelah adanya penyerangan tersebut?

"Terus terang kami merasa bingung, tidak tahu, karena baru sekali ini terjadi di Lapas seluruh Indonesia bahwa kami mendapat suatu kejadian yang datang dengan memaksa dan mengeksekusi titipan tahanan di tempat kami. Cepat, rapi, dan sedemikian sunyi dalam 15 menit dengan meninggalkan akibat yang luar biasa bagi kami dan teman-teman," kata Sukamto.

Di sela memberikan keterangan pada Oditur Militer (Odmil) salam persidangan, Sukamto juga secara tegas mengungkapkan kekecawaannya pada para terdakwa.

"Kami kecewa setelah kami tahu dari hasil investigasi dan diumumkn oleh TNI, ternyata yang melakukan itu adalah rekan-rekan kami sendiri dari TNI khususnya Kopassus," ujarnya.

Sukamto yang usai purna tugas pada 11 Juni 2013 itu, juga tidak menyangka bahwa petugas Lapas yang juga sebagai abdi negara menjadi korban penganiayaan.

"Ada apa dengan sipir penjara, kami adalah Lapas, itu para tahanan adalah tempatnya di kami, kan ga mungkin di panti asuhan, jadi secara undang-undang itu sah. Dan ini dieksekusi dan ditinggalkan begitu saja," ungkap Sukamto.

"Kami sudah berusaha mengamankan bahkan ada yang cidera. Ada apa dengan teman-teman dari Kopasus, kami ga pernah ada masalah dengan beliau-beliaunya. Kami mengamankan tahanan supaya tidak lari, menjaga, merawat, dan membina," lanjut Sukamto.

Sementara itu, usai Sukamto memberikan keterangan sebagai saksi, tiga terdakwa yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Koptu Kodik dan Serda Sugeng Sumaryanto menyampaikan permohonan maaf.

Menanggapi permohonan maaf tersebut, Sukamto menerima ungkapan dari para terdakwa. Di depan Majelis Hakim mereka bersalaman dan berpelukan seperti yang dilakukan terhadap saksi-saksi sebelumnya.

Sementara di belakang kursi pengunjung, hadir Wamenkum dan HAM Denny Indrayana. Ia hanya diam sambil berdiri dengan tangan menyangga dagu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini