News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

12 Pelaku Cebongan Hanya Sebagai Pion

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekitar pukul 14.00 berkas ketiga kasus penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa Sertu Ikhmawan Suprapto disidangkan di ruang sidang ke dua Dilmil II - 11 DIY, Kamis (20/6/2013).

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA – 12 pelaku kasus penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman yang selama ini sedang menjalani proses hukum hanya berperan sebagai pion saja. Diduga ada otak yang menjadi aktor intelektual dalam penyerangan itu.

Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Irjen (Purn), Teguh Soedarsono. Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari pemindahan 11 tahanan dari Polda DIY ke Lapas Cebongan. Selain itu, indikasi lainnya adalah penggunaan senjata api milik militer dalam proses eksekusi empat tahanan.

"Ucok cs berpangkat bintara dan tamtama, tidak mungkin berani melakukan tindakan tersebut tanpa 'sesuatu'. Inilah yang harus diungkap," terangnya, Senin (8/7/2013).

Teguh mengungkapkan, materi perencanaan itu sebenarnya dapat dikorek dari keterangan para saksi dan terdakwa. Namun, selama ini, kata Soedarsono, proses hukum yang saat ini berjalan hanya fokus pada 12 terdakwa.

"Proses hukum selama ini hanya fokus pada 12 terdakwa dan tidak mengungkap otak intelektual di balik peristiwa penyerangan itu," katanya.

Ia memaparkan, apabila ada iktikad dari semua pihak yang terlibat dalam peradilan, para terdakwa bisa dijadikan justice collaborator atau saksi pelaku untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

"Jika para terdakwa dijadikan justice collaborator atau saksi pelaku, LPSK siap memberi layanan hak saksi sesuai amanat Pasal 10 UU No 13/2013," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini