TRIBUNNEWS.COM, LAHAT - Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Lahat melakukan pengaturan jam kerja. Bila dihari biasa pegawai sipil sipil (PNS) pulang pukul 16.00, maka selama bulan Ramadan lebih cepat satu jam atau pukul 15.00.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Lahat, Nasrun Aswari, Rabu (10/7/2013) menjelaskan, pengaturan jam kerja PNS selama bulan Ramadan, disesuaikan dengan surat edaran keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi.
Untuk Senin hingga Kamis, waktu masuk kantor mulai pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00. Sementera istirahat hanya setengah jam, mulai pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30.
"Pengawasan dan sidak akan tetap kami laksanakan, untuk menindak PNS yang malas," ujar Nasrun Aswari yang dihubungi.