News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana SUTET, Anggota DPRD Grobogan Dituntut 4 Tahun

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat terdakwa sedang mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (11/7/2013).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua anggota DPRD Grobogan, Sugiarno dan Agus Prasetyo, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana ganti rugi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Purwodadi pada 2004-2005, dituntut hukuman pidana empat tahun penjara.

Surat tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi, Suryadi, dalam sidang kasus itu, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (11/7/2013).

Sugiarno dan Agus Prasetyo juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidier kurungan empat bulan. Sugiarno dan Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti, masing-masing Rp 267 juta atau setara pidana satu tahun penjara.

Tuntutan yang sama dengan Sugiarno dan Agus, juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam kasus itu, yakni Dwi Siswo Undiantoro dan Didik Tjhuk Hartjono.

"Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar dakwaan primer pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Korupsi," kata Suryadi di depan majelis hakim yang diketuai Winarto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini