Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menegaskan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pencoblosan ulang di dua kota, dua kabupaten, dan satu kecamatan.
"Cuma untuk diketahui bahwa ada waktu 90 hari dari MK itu akan kita laksanakan. Walaupun Ramadan tidak menghalangi. Tidak tunggu 90 hari, lebih cepat akan kita lakukan," ujar Ketua KPU Sumatera Selatan Anisatul Mardiyah usai sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Anisatul mengatakan kemungkinan besar pihaknya akan menyelenggarakan pemilihan suara setelah Ramadan karena sebelumnya masih memerlukan persiapan. Seperti surat suara karena KPU mengaku surat suara sudah habis.
"Kita tidak punya surat suara sebanyak untuk pengulangan di empat kabupaten/kota dan satu kecamatan itu. Yang perlu kita siapkan hanya pengadaan surat suara, kotak suara, dan pernak pernik lainnya, pengadaan logistik," terang dia.
Terkait soal anggaran, KPU Sumatera Selatan mengaku belum bisa mengkalkulasikannya. KPU akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam Pemilukada Sumatera Selatan.