TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta kembali menggelar sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman, Kamis (11/7/2013). Agenda hari ini adalah mendengar keterangan saksi-saksi dari warga binaan Lapas Cebongan.
Pada persidangan untuk berkas pertama menghadirkan enam saksi warga binaan, yakni Tri Indrawan, Yusuf Sumarno, Rudi Handoko, Fugiono, Agus Bintoro, dan Joni Hendrawan.
Dalam keterangannya, Rudi Handoko mengatakan ketika penyerangan berlangsung dia yang menunjukkan posisi Deky dan kawan-lawan. Dia melakukan hal itu karena takut dengan ancaman para penyerang.
"Saya melihat ada orang masuk dengan membawa senjata. Dia (pelaku) berkali-kali tanya 'mana Deky'. Karena takut, saya tunjukkan," kata Rudi.
Rudi memaparkan, saat para penyerang masuk Deky dan dua rekannya sudah dipisahkan dari 32 tahanan lainnya. Setelah mengetahui sosok Deky dan kawan-kawan, para penyerang pun menembaki mereka.
Di persidangan berkas pertama ini dihadirkan pula tiga terdakwa yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.
Seperti diberitakan, 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.
Mereka menembak mati empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta yang merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Serka Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.
Keempat tahanan, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deky, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, ditembak di hadapan puluhan narapidana.