Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Buruh yang bekerja di perusahaan berskala kecil dan menengah di Kota Balikpapan, terancam tidak mendapatkan uang tunjangan hari rayat (THR) Idul Fitri 2013.
Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) setempat mengaku tidak bisa memaksa perusahaan UMKM untuk membayarkan THR para karyawannya.
"Meski ada peraturaan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR buruhnya, tapi peraturan tersebut bersifat imbauan. Sama sekali tidak mengikat," kata Kepala Disnakersos Amien Latief, Jumat (12/07/2013).
Apalagi, kata dia, perusahaan UMKM di Balikpapan kekinian banyak yang mengalami penurunan omzet.
Baca tanpa iklan