TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Calon Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru mengaku perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat dan insan pers mengenai pembatalan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Herman Deru, pembatalan keputusan KPU Provinsi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disebabkan karena terungkapnya incumbent menggunakan uang APBD Provinsi sebesar Rp 1,4 triliun.
"Masyarakat harus mengetahui bahwa kemenangan beberapa waktu lalu merupakan kemenangan karena uang itu APBD. Dan ini merupakan tugas kita untuk memberitahukan kepada masyarakat mengenai yang sebenarnya. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi," ujar Herman Deru, Jumat (12/7/2013).
Menurut Deru, diketahuinya incumbent menggunakan dana APBD Provinsi sebesar Rp 1,4 triliun tersebut merupakan kenyataan yang sudah terungkap dalam persidangan. Jadi masyarakat tidak pelu merasa khawatir karena apa yang terungkap dalam persidangan merupakan kenyataan dan bukanlah sekedar isu belaka.
"Ini juga harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Dengan adanya pembatalan keputusan ini. Kita harus menyadari bahwa uang bukanlah segala-galanya yang bisa mendapatkan apapun yang diinginkan," jelasnya.
Menurut Deru, uang APBD yang digunakan oleh incumbent tersebut melebihi APBD sebuah kabupaten.
"Bayangkan, APBD Kabupaten OKU Timur saja tidak sebesar itu. bahkan kalau untuk kota-kota kecil, jumlah Rp 1,4 triliun itu bisa menjadi tiga kali ABPD baru bisa diperoleh," katanya.