TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memperkirakan kerugian akibat kebakaran Lapas Tanjung Gusta Medan mencapai Rp 55 miliar.
"Perhitungan sementara mencapai Rp 55 miliar," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut Budi Sulaksana di depan Lapas Tanjung Gusta Medan, Sabtu (13/7/2013).
Menurut Budi, nilai kerusakan tersebut mencapai Rp 55 miliar karena banyaknya benda-benda mahal yang ikut terbakar dalam peristiwa yang terjadi pada hari Kamis (11/7/2013) malam itu.
Ia mencontohkan seluruh peralatan media, obat-obatan, komputer, dan berbagai alat elektronik yang terdapat di bagian kantor Lapas Tanjung Gusta Medan. "Di bagian kantor, kerusakannya mencapai 100 persen," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang memperbaiki kerusakan yang ada, mulai dari mengganti bangunan yang rusak, mengganti dokumen kemasyarakatan, hingga penyediaan berbagai peralatan elektronik dan medis.
Untuk pembangunan fisik, pihaknya berupaya untuk "ngebut" dan diperkirakan dapat diselesaikan selama dua minggu. Kemudian, hal yang terkait dengan dokumen kemasyarakatan, pihaknya akan mengambilnya dari database Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dengan maksimalnya tingkat kerusakan tersebut, pihaknya meniadakan waktu kunjungan narapidana untuk sementara waktu.
Selain tidak ada ruangan untuk pertemuan keluarga dengan narapidana, juga disebabkan adanya kekhawatiran terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam kunjungan tersebut.
"Saat ini, kondisi berantakan. Khawatirnya nanti mereka terkena beling (pecahan kaca)," katanya.
Lapas Tanjung Gusta Dibakar Napi
Kerugian Pembakaran Lapas Tanjung Gusta Capai Rp 55 Miliar
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger