News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Harga BBM

Penerima BLSM Wajib Kerja Bakti dan Bawa Bibit Pohon

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyaluran BLSM - Warga mengantre untuk mengambil dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Kantor Pos Pembantu, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (27/6). (SERAMBI/BUDI FATRIA)

Tribunnews.com, Kupang — Penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) di Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, diwajibkan membawa bibit pohon dan mengikuti kerja bakti di Kantor Camat Miomaffo Timur sebelum dana bantuan tersebut dibagikan.

Saat ditemui di sela-sela kegiatan kerja bakti, Jumat (12/7/2013), Anselmus, salah seorang penerima BLSM, mengatakan, sebelum bantuan dibagikan, penerima BLSM dari sembilan desa dan dua kelurahan di Kecamatan Miotim diwajibkan membawa bibit pisang dan kelapa serta membawa kayu gamalin untuk membuat pagar hidup. Warga penerima juga diwajibkan membersihkan lingkungan sekitar kantor camat.

Hal senada juga disampaikan Marsel, warga penerima BLSM lainnya. Ia mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Camat Miotim, meski terasa membebani, demi mendapatkan bantuan, masyarakat rela menuruti kebijakan tersebut.

"Sebagai masyarakat kecil, kami ikuti saja perintah dari pemerintah. Yah, namanya juga kami orang kecil, apalagi mau diberi bantuan seperti ini mau tidak mau harus patuh," bebernya.

Ditemui terpisah, seorang kepala desa yang meminta namanya tak disebut, mengatakan, pada penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), warga penerima tidak dibebani dengan kewajiban sebelum mendapatkan hak mereka. Dia menilai kebijakan Camat Miotim itu tidak tepat dan membebani masyarakat.

"Ada yang kerja bakti di halaman kantor camat, bersihkan rumput, tanam anakan pisang dan kelapa serta ada pula yang memagari lingkungan kantor camat. Dulu tidak ada seperti ini. Masyarakat hanya diiberi arahan dan menerima haknya,” jelas dia.

Sementara itu, Camat Miotim Marjo Talan mengatakan, tujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut untuk mendidik masyarakat sehingga tercipta keselarasan antara hak dan kewajiban.

Bantuan yang diberikan pemerintah pusat bersifat stimulan agar masyarakat merespons semua program di tingkat bawah, seperti PKP, Sari Tani, dan program penghijauan di daerah aliran sungai.

Ia menjelaskan, jumlah keseluruhan penerima BLSM di Kecamatan Miotim sebanyak 1.063 kepala keluarga yang tersebar di sembilan desa dan dua kelurahan. Setiap penerima diwajibkan membawa satu anakan kelapa dan juga anakan pisang.

Dengan momentum penerimaan BLSM, masyarakat dapat diajak untuk menjadi pelopor pembangunan dan menyadarkan semangat pelestarian lingkungan.

"Kita jangan hanya selalu menerima dari pemerintah, tetapi harus memberi pula kepada pemerintah dalam bentuk ikut menyukseskan program pemerintah, apalagi anakan yang dibawa bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat sendiri," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini