News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lahan Hotel Medan Milik Masjid Nurul Hikmah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lahan kosong

Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar

TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Komisi I DPRD Pematangsiantar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di ruang rapat gabungan komisi, Senin (15/7/2013). Pembahasan dalam rapat ini mengenai sertifikat tanah dari Masjid Nurul Hikmah yang berada di Jalan Chokroaminoto diambil pihak Hotel Medan yang letaknya persis di samping masjid tersebut.

Pantauan Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Senin (15/7/2013) dalam RDP ini sempat menimbulkan berbagai pertanyaan terkait lahan Masjid Nurul Hikmah yang diambil pihak Hotel Medan. Pasalnya, pihak Hotel Medan mendirikan bangunan di lahan milik Masjid Nurul Hikmah. Sementara lahan masjid tersebut sudah memiliki sertifikat di tahun 1992.

"Lahan Masjid Nurul Hikmah sudah ada sertifikatnya di tahun 1992," kata salah satu perwakilan BPN Siantar, Erwansyah, Senin (15/7/2013).

Ia menyatakan awalnya lahan yang dibangun pihak Hotel Medan ini merupakan milik Masjid Nurul Hikmah yang dulunya sempat berdiri madrasah. Namun karena madrasah tidak berjalan akhirnya dihancurkan dan dalam waktu hampir bersamaan Hotel Medan meminta izin kepada pihak masjid untuk menjadikan tanah tersebut untuk beternak.

Namun lama kelamaan pihak Hotel Medan langsung mendirikan bangunan di lahan milik masjid tersebut. Terkait masalah ini, Ketua Komisi I DPRD Siantar Rudolf Hutabarat mengatakan pihaknya sudah merekam semua pernyataan yang dibahas dalam RDP ini.

"Semua pernyataan ini akan kita sampaikan ke lembaga DPRD untuk dibahas lebih lanjut," katanya. (Akb/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini