Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Komisi I DPRD Pematangsiantar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di ruang rapat gabungan komisi, Senin (15/7/2013). Pembahasan dalam rapat ini mengenai sertifikat tanah dari Masjid Nurul Hikmah yang berada di Jalan Chokroaminoto diambil pihak Hotel Medan yang letaknya persis di samping masjid tersebut.
Pantauan Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Senin (15/7/2013) dalam RDP ini sempat menimbulkan berbagai pertanyaan terkait lahan Masjid Nurul Hikmah yang diambil pihak Hotel Medan. Pasalnya, pihak Hotel Medan mendirikan bangunan di lahan milik Masjid Nurul Hikmah. Sementara lahan masjid tersebut sudah memiliki sertifikat di tahun 1992.
"Lahan Masjid Nurul Hikmah sudah ada sertifikatnya di tahun 1992," kata salah satu perwakilan BPN Siantar, Erwansyah, Senin (15/7/2013).
Ia menyatakan awalnya lahan yang dibangun pihak Hotel Medan ini merupakan milik Masjid Nurul Hikmah yang dulunya sempat berdiri madrasah. Namun karena madrasah tidak berjalan akhirnya dihancurkan dan dalam waktu hampir bersamaan Hotel Medan meminta izin kepada pihak masjid untuk menjadikan tanah tersebut untuk beternak.
Namun lama kelamaan pihak Hotel Medan langsung mendirikan bangunan di lahan milik masjid tersebut. Terkait masalah ini, Ketua Komisi I DPRD Siantar Rudolf Hutabarat mengatakan pihaknya sudah merekam semua pernyataan yang dibahas dalam RDP ini.
"Semua pernyataan ini akan kita sampaikan ke lembaga DPRD untuk dibahas lebih lanjut," katanya. (Akb/tribun-medan.com)