TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA — Empat dari delapan saksi yang dihadirkan di persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin (15/7/2013), mengaku melihat Yohanes Juan Manbait memegang kruk (alat penyangga kaki) saat kejadian.
Kesaksian dari Ucup Suryana, Yusuf Sihotang, Agung Kristianto, dan Anwarudin mengungkap fakta baru dalam kasus tersebut, demikian menurut Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Sasmito. Fakta tersebut tidak pernah disebutkan dalam berkas penyidikan dan dakwaan.
"Saya menilai ada perkembangan hasil pemeriksaan. Ini penting karena berkaitan dengan dakwaan oditur," terang Joko.
Pada sidang lalu, saksi tahanan bernama Trimo mengaku kehilangan kruk seusai insiden penembakan di dalam penjara. Alat penyangga itu baru ditemukan setelah dia dievakuasi ke ruang aula.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon mengaku terlebih dulu diserang dengan kruk oleh Deky dan kawan-kawan.
Salah satu saksi, Agung Kristianto, dalam keterangannya di persidangan mengaku melihat Juan membawa kruk sebelum pelaku masuk. Namun, setelahnya, dia tidak tahu peristiwa yang terjadi karena langsung menunduk.
"Saat pelaku bertanya 'mana Deky', saya lihat Deky memberi kode tutup mulut dengan menaruh jari di bibir. Sedang Juan jongkok di posisi paling depan dekat pintu sambil pegang kruk," paparnya.
Sementara itu, salah satu saksi lainnya, Yusuf Sihotang, mengatakan, sebelum pelaku masuk, dirinya melihat Juan memegang satu buah kruk dengan dua tangan. "Setelah pintu dibuka oleh Pak Tri Widodo (sipir), pelaku langsung masuk. Saya lihat Juan mengayunkan kruk yang dipegangnya," ungkap Yusuf.
Empat orang saksi mengaku tidak mengatakan soal kruk itu di persidangan karena tidak ditanya oleh penyidik ketika pemeriksaan.
Sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan ini akan dilanjutkan Rabu (17/7/2013) dengan memeriksa enam saksi. Lima di antaranya adalah terdakwa. Tim penasihat hukum terdakwa juga berencana mengajukan saksi ahli.