News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Utang PNS di Minahasa Utara Mencapai Rp 8 M

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis

TRIBUNNEWS.COM, AIRMADIDI - Fantastis! Tuntutan ganti rugi (TGR) pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara  mencapai Rp 8 miliar. Pegawai negeri yang belum mengembalikan keuangan negara pun terancam berurusan dengan hukum.

Menurut Kepala Inspektorat Pemkab Minut, Frits Sigar, utang pegawai sudah terjadi sejak tahun 2004. Akumulasi utang para pegawai tersebut terus membengkak setiap tahunnya hingga mencapai Rp 8 miliar. "Sudah terjadi sejak lama," kata Sigar, Senin (15/7/2013).

Selama periode itu, beberapa PNS sudah coba mencicil, namun belum lunas. Dalam setiap kesempatan, pihaknya selalu mewanti-wanti pegawai untuk secepatnya menyelesaikan TGR tersebut.

Karena pembayaran PNS seret, pihaknya mencari jalan dengan melakukan pemotongan gaji setiap bulan, dimulai sejak beberapa tahun lalu. "Kami kerja sama dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Minut)," katanya.

Menurut Frits, pembayaran ganti rugi keuangan negara ada aturannya, yaitu dua tahun bagi PNS dan dua bulan bagi non-PNS. "Aturan pembayaran TGR bagi PNS diberikan waktu dua tahun, sedangkan non-PNS selama dua bulan," ujarnya.

Sigar menyebutkan sangat memungkinkan pananganan ganti rugi keuangan negara diambil alih aparat hukum, mengingat waktunya yang sudah terlampau lama. "Itu bisa saja diambil alih aparat hukum," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini