Laporan Reporter Tribun Jogja Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan Ketua Umum Persiba Bantul Idham Samawi, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah Persiba.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Purwanto mengatakan, Idham ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Edi Bowo Nurcahyo.
Penetapan dua tersangka itu, setelah tim penyidik menyelesaikan beberapa tahapan pemeriksaan 28 saksi dalam penyelidikan sejak awal 2013.
"Selanjutnya, tim penyidik kejati akan segera melakukan pemeriksaan, terutama untuk dua tersangka," kata Purwanti di Kejati DIY, Jumat (19/7/2013).
Dalam kasus ini, Persiba mengajukan dana hibah operasional dan gaji pelatih serta pemain senilai Rp 12,5 miliar dalam APBD 2010. Namun, pengajuan dana itu hanya disetujui sebanyak Rp 8 miliar.
Pada 2011 kembali diajukan dana Rp 4,5 miliar pada APBD Perubahan. Ditegaskan, pencairan dan penggunaan dana itu diduga tidak sesuai prosedur.