TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah Ketua Besar geng motor XTC Mardirejo alias Klewang (57) diserahkan pihak Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu, Jumat (19/7/2013) giliran lima anggota Klewang yang diserahkan penyidik ke JPU beserta barang buktinya atau penyerahan tahap II.
Lima anak buak Klewang tersebut adalah Wan Ahmad Durobi (22), Adilaksamana Putra, Putra Zakaria (19), Yadri (20) dan Algafari (19).
Pantauan di Kantor Kejari Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, kelima anggota geng motor XTC tersebut dibawa dengan pengawalan ketat pihak Polresta Pekanbaru. Sesampainya di Kejari Pekanbaru kelimanya dengan tangan masih terpasang borgol digiring penyidik Satreskrim Polresta menuju gedung Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru untuk dilakukan proses administrasi tahap II. Prosesnya diserahkan kepada JPU Ayu SH.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pekanbaru, Heru Winoto SH didampingi JPU Ayu SH mengatakan, tahap II lima anggota geng motor XTC tersebut dilakukan setelah berkas kelimanya dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Jadi setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, barulah pihak Polresta melakukan tahap II," ujar Heru.
Kelima tersangka tersebut terlibat aksi pengrusakan warnet di Jalan Kelapa Sawit dan pemerkosaan di Main Stadium, Tampan bersama Ketua Besar mereka Klewang.
"Saat kita mintai keterangan kelima tersangka tidak banyak berkelit. Mereka mengakui perbuatan perusakan warnet di Jalan Kelapa Sawit, dengan harapan bisa mendapatkan keringanan hukuman," ungkap Heru.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP junto pasal 55 KUHP.
Setelah selesai melakukan proses administrasi tahap II ke lima tersangka langsung digiring petugas ke mobil tahanan untuk membawa kelima terdakwa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa penahanan sampai persidangan selesai.