Laporan Wartawan Surya Sudharma Adi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya memperkirakan sidang gugatan Calon Gubernur Jawa Timur (Cagub Jatim) Khofifah Indar Parawansa terhadap KPU setempat, digelar 29 Juli 2013.
Panitera Sekretaris PTUN Surabaya Nursyam B Sudharsono menjelaskan, pihaknya lebih dulu menyerahkan berkas itu kepada Ketua PTUN Surabaya, Dani Elpah.
"Setelah itu, berkas akan diteliti dan ditentukan majelis hakimnya," katanya kepada SURYA Online, Jumat (19/7/2013).
Diungkapkan, berkas gugatan akan diteliti administrasinya. Proses itu memakan waktu sekitar seminggu. Kemudian, barulah ditentukan proses sidang terkait gugatan pada KPUD Jatim ini.
"Sesuai aturan pengadilan, maka tahapan ini harus dilalui. Makanya, paling cepat sidangnya digelar 29 Juli mendatang," urainya.
Cagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa resmi menggugat KPUD Jatim ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Surabaya.
Gugatan itu diajukan, setelah Khofifah dicoret dari kontestan pemilihan Gubernur Jatim 2013 oleh KPU Jatim.