Mengenai pelarangan pengalihan arus lalu lintas melalui jalan dalam Kota Bandar Lampung yang sempat terjadi pada 2012 lalu, Rachmat mengungkapkan, kebijakan pelarangan sebenarnya tidak ada. "Yang dilarang dulu kan kendaraan barang. Kalau kendaraan penumpang, baik pribadi maupun bus tidak apa-apa. Itu memang prioritas untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas. Kalau ada 22 ribu unit yang melintas, lalu dibagi dua jalur, kan itu bisa mengurai. Kendaraan barang kan juga sudah dilarang melintas sejak H-4 sampai H+1," urai Rachmat.
Pelabuhan Bakauheni-Terminal Rajabasa 3,5 Jam
Editor: Budi Prasetyo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan