Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Sekretaris Dinas Pendidikan Nunukan Hasmuni mengingatkan Dewan Guru maupun tenaga pendidik agar tidak mendahului libur sekolah. Ia mengingatkan mereka tidak pulang kampung sebelum liburan sekolah tiba, terlebih pulang setelah lewat waktu liburan.
Sesuai dengan kalender pendidikan Kabupaten Nunukan, libur Ramadan pada 1-7 Agustus. Selanjutnya libur Idul Fitri pada 8- 24 Agustus. Kegiatan belajar mengajar kembali dimulai pada 26 Agustus 2013.
Hasmuni mengatakan, jika ada yang mendahului libur maupun terlambat masuk mengajar, tentu sanksi telah menanti. Selain pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP), masih ada sanksi lainnya yang bisa diberikan.
“Itu ada edaran dari pemerintah, apabila terlambat melaksanakan tugas potong TTP. Cuma jangan hanya dilihat pemotongan TTP, tetapi ini pelayanaan anak sekolah. Sudah diberikan kesempatan liburan, punya waktu dan kesempatan pulang. Diharapkan jangan terlalu lama membuang-buang waktu,” ujarnya.
Ia mengatakan, kalender pendidikan Kabupaten Nunukan merupakan hasil kesepakatan forum yang melibatkan pada kepala sekolah.
“Jadi kalau dia libur duluan menyalahi aturan. Kalau dia duluan libur, berarti dia harus masuk duluan juga. Nanti kalau ada kita sidak, ternyata molor lagi, mereka akan diberikan sanksi administrasi,” ujarnya.