News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Rektor Universitas Jambi Dipenjara 1 Tahun 1 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Rektor Universitas Jambi Kemas Arsyad Somad jalani persidangan.

Laporan Wartawan Tribun Jambi Duanto A Sudrajat

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Rektor Universitas Jambi Kemas Arsyad Somad, divonis pidana penjara satu tahun satu bulan.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi menyatakan, terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi tahun 2006-2009 itu, terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suprabowo, Selasa (23/07/2013) siang. Hukuman tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Kemas tersangkut kasus korupsi penerimaan PSPD Unja yang dihimpun senilai Rp 25,650 miliar. Uang tersebut, ia masukkan dalam rekening Universitas Jambi, bukan disetorkan ke kas negara.

Dirinya juga dinyatakan bersalah, karena menandatangani SK besaran honor dan besaran uang kehormatan. Penyimpangan lain adalah, pemberian honorarium melebihi Standar Biaya Umum (SBU) Permenkeu, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,212 miliar lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini