News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Wali Kota Makassar

KPID Sulsel Protes Siaran Azan di Televisi Lokal Banyak Dipolitisasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPID logo

Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menemukan stasiun televisi lokal, yang menyiarkan azan disertai pesan kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Ketua KPID Sulsel Rusdin Tompo mengatakan, siaran azan yang disertai content kampanye politik itu, melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2012, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2012.

"Setiap siaran azan di televisi, tidak boleh ditutupi dengan iklan atau kampanye politik," kata Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo kepada tribun-timur.com, Rabu (24/7/2013).

Ia mengakui, siaran azan seringkali berpotensi dipolitisasi ketika menjelang pemilihan kepala daerah. Apalagi, azan merupakan siaran yang ditonton banyak orang pada bulan Ramadan.

Karena itu, kata dia, KPID telah menyiapkan sanksi bagi stasiun televisi yang menyiarkan azan yang telah dimodifikasi calon untuk kepentingan politik.

"Sanksinya bisa berupa teguran, sampai menghentikan siaran azan dan mengantinya dengan content yang tak dimodifikasi," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini