TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Ridwan Kamil- Oded M Daniel tetap menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih, periode 2013-2018.
Itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatanĀ Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Bandung, Jawa Barat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Majelis hakim berpendapat, dalil-dalil pemohon tidak beralasan demi hukum. Sebelumnya, enam pasangan Calon Wali Kota Bandung dan Calon Wakil Wali Kota, Bandung, mengajukan PHPU Kota Bandung ke MK.
Pilkada Bandung diikuti delapan pasangan calon. Namun, pasangan nomor urut enam, MQ Iswara-Asep Dedi Ruyadi, tidak mengajukan gugatan.
Para pemohon adalah Edi Siswadi-Erwan Setiawan (nomor urut satu), Wahyudin Karnadinata-Toni Apriliani (nomor urut dua), Wawan Dewanta-HM Sayogo (nomor urut tiga), Ayi Vivananda-Nani Suryani (nomor urut lima), Budi Setiawan-Rizal Firdaus (nomor urut tujuh), dan Bambang Setiawan-Alex Tahsin (nomor urut delapan). (*)