TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU Jawa Timur mengaku sudah berupaya mencari tahu kesahihan kepengurusan Partai Keadilan (PK) dan PPNUI.
PK dan PPNUI memberikan dukungan ganda ke pasangan Sukarwo-Saefullah Yusuf (Karsa) dan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (Berkah).
Ketua KPU Jatim Andry Dewanto mengatakan, untuk mengecek kesahihan pengurus, pihaknya mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengakses AD/ART kedua partai ini, tapi dilarang dengan alasan tak ada pejabat berwenang.
"Jadi, karena konflik internal di dua parpol tersebut, dalam pleno kami sepakat mencari AD/ART ke Kemenkum-HAM, tapi ditolak. Katanya tidak boleh dikeluarkan," ungkap Andry dalam sidang DKPP dengan pengadu Khofifah-Herman, dan teradu Karwo-Saefullah, di Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Keterangan Andry sontak membuat Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie penasaran. Ia mengaku heran kenapa pihak Kemenkum-HAM tidak mengizinkan KPU Jatim mengakses AD/ART kedua parpol seluas-luasnya.
"Yang bilang tidak boleh siapa?" Tanya Jimly, sambil menambahkan pejabat yang tak mengizinkan dokumen publik diketahui akan kena pidana.
Pertanyaan Jimly tak dijawab Andry. Ia hanya menerangkan pihaknya hanya mengkases AD/ART PK dan PPNU dengan cara memfotonya.
Cara ini ditempuh karena KPU Jatim kesulitan mendapatkan AD/ART langsung dari Ketua dan Sekjen kedua partai di atas.
Karena, baik ketua dan sekjen, terbelah memberikan dukungan. Ada yang mengalamatkan dukungan ke Karsa dan ke Berkah sekaligus.
Pada akhirnya, saat penetapan pasangan calon, KPU Jatim memutuskan menolak dukungan yang diserahkan PK, baik ke pasangan Karsa maupun pasangan Berkah. Karena, keduanya terbukti melakukan dukungan ganda. (*)