Laporan wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal oleh Polresta Manado, ternyata dijegal oleh oknum aparatnya sendiri.
Hal itu, terungkap ketika Unit Narkoba Polresta berhasil menyita satu unit mobil Pickup DB 8556 G yang memuat 720 botol miras (30 krat), Jumat (26/07/2013). Tapi, mobil beserta isinya dilepas begitu saja setelah hanya tiga jam ditahan.
Kapolresta Manado Kombes Amran Ampulembang, mengaku terkejut mendengar informasi tersebut. "Saya baru tahu," ujar Amran, Selasa (30/07/2013).
Amran akhirnya berjanji, akan menyelidiki dalang di balik kasus tersebut. "Saya akan selidiki siapa yang melakukan intervensi sehingga mobil bermuatan miras itu bisa dibebaskan," tegasnya.