Laporan Wartawan Tribun Medan Raden Armand Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 118 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, dipindakan ke sejumlah lapas, termasuk ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2013) dini hari.
Ratusan napi yang dipindah tersebut, terindikasi menjadi provokator, dan terlibat dalam kerusuhan di dalam lapas tersebut beberapa waktu lalu.
"Kami menilai mereka sebagai provokator. Jumlahnya bisa saja bertambah, kalau masih ada napi yang terindikasi sebagai provokator," kata Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Bambang Krisbanu, Rabu siang.
Ia merinci, 100 napi dipindahkan ke sejumlah lapas di Sumut. Sedangkan 18 napi lainnya, dipindahkan ke lapas-lapas di Pulau Nusakambangan.
Empat orang diantara 18 napi yang dipindah ke Nusakambangan itu, di antaranya merupakan terpidana kasus perampokan CIMB Niaga Medan.
Pemindahan napi, sambung Bambang, dilakukan petugas lapas dengan pengawalan anggota polisi maupun TNI.
Bambang memaparkan, pemindahan ini memang merupakan prosedur di setiap penjara kalau terjadi kerusuhan. Kebijakan ini, untuk mengantisipasi napi kembali menguasai lapas.
"Penjara di mana juga, termasuk di luar negeri, kalau terjadi kerusuhan, maka tindak lanjut pascakerusuhan adalah memindahkan mereka yang dianggap sebagai provokator," pungkasnya.