News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Jatim

KPU Tak Perlu Ragu Pulihkan Hak Khofifah-Herman

Penulis: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah), Calon Wakil Gubernur Jatim, Irjen Pol (Pur) Herman S Sumawireja dan Kuasa Hukum pengadu pasangan bakal calon Gubernur Jatim Otto Hasibuan (kanan) saat akan menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013. Sidang tersebut diagendakan menyampaikan aduan kepada majelis DKPP terkait pasangan calon Khofifah-Herman yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2013. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja akan kembali dalam persaingan Pemilihan Gubernur Jatim 2013 seiring putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (31/07/2013).

DKPP memutuskan menerima sebagian aduan pasangan Kofifah-Herman, termasuk pemulihan hak konstitusionalnya sehingga pasangan itu bisa jadi peserta Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara bagi tiga komisioner KPU Jatim. Ketiga komisioner yang diberhentikan sementara itu ialah, Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Fauzi. Sementara Ketua KPU Jatim Andry Dewanto diberi peringatan, dan anggota Sayekti Suindiya direhabilitasi.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengungkapkan sebagai lembaga yang tak memiliki alat untuk mengeksekusi, wajar saja bunyi keputusan DKPP adalah merekomendasi. "Oleh karena itu KPU yang bisa mengeksekusi keputusan DKPP itu, yakni memulihkan hak politik Khofifah-Herman yang telah menjadi korban," kata Jeirry kepada Tribunnews.com, rabu (31/7/2013) petang.

Menurut Jeirry KPU tak perlu ragu untuk menindaklanjuti putusan DKPP baik soal pemecatan tiga komisioner KPU Jatim maupun soal memulihkan hak politik pasangan Kofifah-Herman. "Selama ini setahu saya tidak ada preseden putusan DKPP tak dijalankan oleh KPU," kata Jeirry.

Terkait dengan gugatan penundaan di PTUN Surabaya, menurut Jeirry, KPU Jatim juga perlu memperhitungkan kemampuan dalam menyelenggarakan Pilgub sesuai tahapan yang ada. Ini karena selain keberadaan kandidat baru, juga adanya putusan pemberhentian sementara tiga anggota KPU Jatim.

"Bisa saja (ada penundaan), tapi itu domain KPU Jatim, mereka punya pertimbangan-pertimbangan," kata Jeirry.

Menurut Jeirry, bila KPU Jatim memutuskan melanjutkan tahapan dengan memasukkan kandidat baru hasil putusan DKPP, maka otomatis pasangan Khofifah-Herman memperoleh nomor urut terakhir, yakni nomor 4. "Karena pengundian nomor urut sudah dilakukan, jadi mereka bisa langsung dapat nomor terakhir," kata Jeirry.

Soal nomor urut ini menurut Jeirry tak perlu menjadi polemik karena nomor bukan penentu kemenangan. "Kalaupun mintanya nomor 1, saat diundi juga belum tentu dapat nomor yang diminta," kata Jeirry.

Soal nomor urut ini, menurutnya sama dengan kasus masuknya PBB dan PKPI sebagai peserta pemilu 2014 setelah putusan Bawaslu diperkuat PT TUN.

Seperti diketahui, munculnya dukungan ganda Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) terhadap pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dan pasangan Khofifah-Herman mengakibatkan tidak diloloskannya pasangan yang diusung PKB itu sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini