Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Tim penasehat hukum terdakwa Sertu Tri Juwanto cs, melalui Letkol Y Supriadi, menyatakan akan memberikan pembelaan (pledoi) pada 15 Agustus mendatang.
"Pertimbangannya karena mendekati Lebaran dan sebagian dari kami mudik ke kampung halaman. Kami meminta waktu sampai pada 15 Agustus mendatang," kata Y Supriadi kepada Majelis Hakim, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (31/7/2013).
Oditur menyatakan, setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan, kelima terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo secara sah dan meyakinkan terbukti dakwaan pertama primer memberikan bantuan secara terencana merampas nyawa orang lain.
Mereka, juga secara sah dan meyakinkan terbukti pada dakwaan kedua secara terang-terangan melakukan kekerasan kepada orang lain. (*)