News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Pledoi Sertu Tri Juwanto Cs Dibacakan 15 Agustus

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa berkas satu, Serda Ucok , Serda Sugeng dan Koptu Kodik menata topi baret saat menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (31/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut pihak Oditur Militer menuntut Serda Ucok dengan hukuman 12 tahun penjara serta pemecatan, Serda Sugeng dengan hukuman 10 tahun penjara serta pemecatan dan Koptu Kodik dengan hukuman delapan tahun serta pemecatan. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI

Laporan Reporter Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Tim penasehat hukum terdakwa Sertu Tri Juwanto cs, melalui Letkol Y Supriadi, menyatakan akan memberikan pembelaan (pledoi) pada 15 Agustus mendatang.

"Pertimbangannya karena mendekati Lebaran dan sebagian dari kami mudik ke kampung halaman. Kami meminta waktu sampai pada 15 Agustus mendatang," kata Y Supriadi kepada Majelis Hakim, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (31/7/2013).

Oditur menyatakan, setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan, kelima terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo secara sah dan meyakinkan terbukti dakwaan pertama primer memberikan bantuan secara terencana merampas nyawa orang lain.

Mereka, juga secara sah dan meyakinkan terbukti pada dakwaan kedua secara terang-terangan melakukan kekerasan kepada orang lain. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini