TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Serda Ikhmawan Suprapto yang mengendarai mobil Avanza saat melakukan penyerangan ke Lapas Cebongan bersama rekan-rekannya, dituntut hukuman penjara oleh Oditur Militer (Odmil) selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 15.000.
Dalam berkas setebal 53 halaman yang dibacakan Oditur dalam sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Klas IIB Sleman, di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Rabu (31/7/2013) tersebut, sesuai keterangan saksi terdakwa dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan secara terencana.
Terdakwa juga dinyatakan telah mencemarkan nama baik TNI dan janji Sapta Marga.
Oditur juga membacakan beberapa hal yang dianggap meringankan tuntutan, antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, beberapa kali mengikuti operasi militer dan sosial, belum pernah dihukum pidana, membela kesatuan Kopassus, dan tidak semua masyarakat Yogyakarta mengecam perbuatannya.
Sementara Ketua tim Penasehat Hukum terdakwa, Kolonel Chk Rochmad, meminta waktu untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya, 14 Agustus mendatang.