News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Sopir Penyerangan Lapas Cebongan Dituntut Penjara 1,5 Tahun

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para terdakwa berkas pertama kasus penyerangan LP Cebongan saat sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) II - 11 Yogyakarta, Kamis (20/6/2013).

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Serda Ikhmawan Suprapto yang mengendarai mobil Avanza saat melakukan penyerangan ke Lapas Cebongan bersama rekan-rekannya, dituntut hukuman penjara oleh Oditur Militer (Odmil) selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 15.000.

Dalam berkas setebal 53 halaman yang dibacakan Oditur dalam sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Klas IIB Sleman, di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Rabu (31/7/2013) tersebut, sesuai keterangan saksi terdakwa dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan secara terencana.

Terdakwa juga dinyatakan telah mencemarkan nama baik TNI dan janji Sapta Marga.

Oditur juga membacakan beberapa hal yang dianggap meringankan tuntutan, antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, beberapa kali mengikuti operasi militer dan sosial, belum pernah dihukum pidana, membela kesatuan Kopassus, dan tidak semua masyarakat Yogyakarta mengecam perbuatannya.

Sementara Ketua tim Penasehat Hukum terdakwa, Kolonel Chk Rochmad, meminta waktu untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya, 14 Agustus mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini