Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rhama Purna Jati
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pegawai Bank Sumsel Babel Yuniar Angraini menilai, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Palembang tidak memiliki dasar kuat mengadukan dirinya ke Polda Sumatera Selatan.
Pasalnya, semua perhitungan BI mengenai kerugian BSB tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Yuniar menungkapkan, dirinya sudah kali keempat dilaporkan BI kepada Polda Sumsel terkait dugaan sengaja menimbulkan kredit macet, sehingga BSB diduga rugi Rp 15 miliar.
"Tapi, tiga pengaduan sebelumnya tidak ditindaklanjuti polda, karena laporan BI tidak memiliki dasar kuat. Intinya, BI membuat laporan sangat subjektif, karena tidak berdasar dan penilaian sepihak," tegas Yuniar Angraini, Rabu (31/07/2013).
Sebelumnya, Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VII Palembang melaporkan dua pejabat BSB yang diduga sengaja menimbulkan kredit macet tahun 2012, kepada Polda Sumatera Selatan.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI wilayah VII Palembang Syarifuddin Bassara mengatakan,
karena kredit macet yang disengaja tersebut, BSB pada tahun 2012 mengalami kerugian Rp 15,9 miliar.
Syarifuddin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa (30/7/2013), sekitar pukul 11.00. Ia melaporkan pegawai Kantor Pusat BSB berinisial YA (43) dan mantan Direksi BSB, HZ (58).
Keduanya, diduga sengaja melakukan pemutusan kredit sejumlah uang kepada 50 debitur yang seluruhnya adalah karyawan PT Istana Kenten Indah (IKI). Aksi tersebut, dilakukan keduanya di Kantor BSB Cabang Atmo dan BSB Cabang A Rifai, Juli 2012 sekitar pukul 10.00.
"Ya ketika itu masih menjabat kepala cabang. Keduanya, kami nilai melanggar Undang-Undang Perbankan No 7 Tahun 1992," kata Syarifuddin Bassara, Selasa malam.
Ia mengungkapkan, kredit macet yang diatur oleh kedua orang tersebut, baru diketahui ketika BI melakukan pemeriksaan umum di kedua cabang BSB tersebut.