Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rhama Purna Jati
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pegawai Bank Sumsel Babel (BSB) yang dituduh sengaja menciptakan kredit macet, Yusniar Angraini, menilai penyaluran kredit kepada 50 karyawan PT Istana Kenten Indah sesuai prosedur.
Dalam menjalani bisnis perbankan, kata Yusniar, BSB memegang prinsip kepercayaan terhadap calon kreditur ketika akan memberikan kredit.
"Saya menjabat sebagai Kepala BSB Cabang Atmo selama 5 tahun 10 bulan. Sudah banyak nasabah yang saya tangani kreditnya. Semua tidak ada masalah. Direksi juga tetap percaya pada saya," tegasnya.
Sebelumnya, Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VII Palembang melaporkan dua pejabat BSB yang diduga sengaja menimbulkan kredit macet tahun 2012, kepada Polda Sumatera Selatan.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI wilayah VII Palembang Syarifuddin Bassara mengatakan,
karena kredit macet yang disengaja tersebut, BSB pada tahun 2012 mengalami kerugian Rp 15,9 miliar.
Syarifuddin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa (30/7/2013), sekitar pukul 11.00. Ia melaporkan pegawai Kantor Pusat BSB berinisial YA (43) dan mantan Direksi BSB, HZ (58).
Keduanya, diduga sengaja melakukan pemutusan kredit sejumlah uang kepada 50 debitur yang seluruhnya adalah karyawan PT Istana Kenten Indah (IKI). Aksi tersebut, dilakukan keduanya di Kantor BSB Cabang Atmo dan BSB Cabang A Rifai, Juli 2012 sekitar pukul 10.00.
"Ya ketika itu masih menjabat kepala cabang. Keduanya, kami nilai melanggar Undang-Undang Perbankan No 7 Tahun 1992," kata Syarifuddin Bassara, Selasa malam.
Ia mengungkapkan, kredit macet yang diatur oleh kedua orang tersebut, baru diketahui ketika BI melakukan pemeriksaan umum di kedua cabang BSB tersebut.