Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rhama Purna Jati
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Yuniar Angraini, pejabat Bank SumselBabel yang dilaporkan Bank Indonesia sengaja menimbulkan kredit macet ke Polda Sumatera Selatan, akhirnya angkat bicara.
Dalam wawancara ekslusif dengan Tribun Sumsel, Rabu (31/07/2013), Yusniar mengungkapkan pemberian kredit yang dilakukan sejak tahun 2002 tidak mengalami masalah apapun.
Pasalnya, proses pembayaran semua dilakukan dengan lancar dan dari segi Bank SumselBabel (BSB) pembayaran angsuran tidak ada yang bermasalah karena tidak ada tunggakan.
"Bahkan kelima puluh nasabah tersebut sudah melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo," ungkapnya, Rabu siang.
Karenanya, kata Yuniar, bunga puluhan nasabah itu akan dihitung sampai waktu pelunasan dan untuk sisanya tidak akan dihitung kembali. Itu, berdasarkan Standar operasional pelayanan BSB bagi nasabah yang melakukan pelunasan sebelum tenggat waktu.
Namun, sambungnya, kesalahpahaman terjadi karena Bank Indonesia melakukan perhitungan hingga masa jatuh tempo.
"Saya yakin semua proses kredit sudah dilakukan dengan prosedur yang benar. Saya juga menjamin tidak satu rupiah pun uang BSB ada di rekening pribadi saya," tegasnya.
Sebelumnya, Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VII Palembang melaporkan dua pejabat BSB yang diduga sengaja menimbulkan kredit macet tahun 2012, kepada Polda Sumatera Selatan.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI wilayah VII Palembang Syarifuddin Bassara mengatakan,
karena kredit macet yang disengaja tersebut, BSB pada tahun 2012 mengalami kerugian Rp 15,9 miliar.
Syarifuddin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa (30/7/2013), sekitar pukul 11.00. Ia melaporkan pegawai Kantor Pusat BSB berinisial YA (43) dan mantan Direksi BSB, HZ (58).
Keduanya, diduga sengaja melakukan pemutusan kredit sejumlah uang kepada 50 debitur yang seluruhnya adalah karyawan PT Istana Kenten Indah (IKI). Aksi tersebut, dilakukan keduanya di Kantor BSB Cabang Atmo dan BSB Cabang A Rifai, Juli 2012 sekitar pukul 10.00.
"Ya ketika itu masih menjabat kepala cabang. Keduanya, kami nilai melanggar Undang-Undang Perbankan No 7 Tahun 1992," kata Syarifuddin Bassara, Selasa malam.
Ia mengungkapkan, kredit macet yang diatur oleh kedua orang tersebut, baru diketahui ketika BI melakukan pemeriksaan umum di kedua cabang BSB tersebut.