TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Indonesia, Boni Hargen, mengatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kurang berani memberikan keputusan tegas atas adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan empat anggota KPU Jatim.
"Menurut saya, itu keputusan yang masih banci. Fakta sudah jelas, seharusnya ada keputusan yang jelas, yakni pemberhentian total," kata Boni usai sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Jatim di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Boni menyatakan DKPP kurang dalam berani mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Ketua dan empat anggota KPU Jatim. Sebab, pelanggaran kode etik yang terjadi dalam tahapan Pilgub Jatim ini dilakukan secara sistem dan diputuskan secara kolektif.
"Ini bukan kredibilitas satu dua orang, ini kan sistem, maka pemberhentiannya harus total. Seluruh KPU Jawa Timur harus diberhentikan, dari mulai Ketuanya sampai anggotanya harus diberhentikan. Karena permainan ini tidak mungkin tunggal, ini permainan kolektif," kata Boni.
"Seluruh permainan politik tidak pernah bersifat tunggal, tapi dia kolektif. Maka keputusannya harus berkonsekuensi kolektif. KPU secara sistem harus dibubarkan," imbuhnya.
Dalam sidang putusan, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jatim Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad dan memberhentikan sementara tiga anggotanya, yakni Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud.
Tiga anggota KPU Jatim tersebut dinyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait keputusan tidak memenuhinya syarat Khofifah-Herman menjadi cagub/cawagub Jatim.
Sanksi peringatan diberikan oleh DKPP karena Andry selaku Ketua KPU Jatim mengakui dirinya sudah gagal dalam memimpin dan mengarahkan tiga anggotanya untuk menyatakan Khofiffah-Herman adalah pasangan yang memenuhi syarat hingga kemudian mengarah pada mekanisme voting. Hal itu mengakibatkan Andry selaku ketua bersama seorang anggota berpendapat bahwa Khofiffah-Herman lolos, kalah melawan tiga pendapat yang lain.
Dan Andry pun selaku Ketua KPU mengakui dirinya tidak layak lagi memimpin.
Selain itu, Ketua KPU Jatim diberi peringatan karena ada undangan kepada pasangan Berkah dalam pengambilan nomor urut pasangan calon, sekalipun tidak atas perintahnya.
Menurut Boni, Ketua KPU tetap harus bertanggung jawab kendati hanya tiga anggotanya yang menyatakan pasangan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat sebagai cagub/cawagub. Sebab, keputusan pencoretan nama pasangan Khofifah-Herman dilakukan secara kolektif. Dengan begitu, maka tanggung jawabnya juga harus secara kolektif.
"Ingat, Presiden AS Richard Nixon ketika dituduh watergate, yang melakukan itu tim suksesnya. Tapi, karena tim sukses itu bekerja untuk Nixon, Nixon berdiri di mimbar dan mengatakan, saya bertanggung jawab dan menyatakan berhenti. Karena itu, maka Ketua KPU Jatim harus bertanggung jawab dong, jangan hanya anggotanya," ujarnya.
Berkaca dari kasus yang terungkap di sidang DKPP, Boni mengaku sudah tak mempercayai kinerja jajaran komisioner KPI Jatim untuk menyelenggarakan Pilgub Jatim ke depan.
"Saya enggak yakin dengan kinerjanya, kinerjanya sud benar. Ketua KPU harus bertanggung jawab. Jangan hanya anggotanya. Jangan parsial, ini kolektif dan sistemik. Keputusannya keputusan dari sistem, maka tanggung jawabnya harus sistem," kata dia.