Laporan Reporter Tribun Timur Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM WATAMPONE --Setelah memburon selama 12 hari, Oknum Kepala Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattingnge akhirnya dibekuk di kediaman mertuanya di Jl Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat oleh tim buru sergap Kepolisian Resort Bone.
Kepala Desa Lamuru Andi Zainuddin mesuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah memperkosa seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri hingga dua kali.
"Oknum Kepala Desa ini kami ciduk semalam di Jl Mangga. Ia dinyatakan tersangka sejak tanggal 24 Juli lalu dan dibekuk 31 Juli. Kini pelaku dalam proses pemeriksaan," tutur Kasat Reskrim Polres Bone Ali Tahir kepada wartawan, Kamis (1/8) saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, sejak dinyatakan tersangka, oknum Kepdes tersebut tidak pernah ditemukan di rumahnya sehingga polisi terus mencari nama kerabat dan keluarganya yang ada di Bone.
Kepala Desa Lamuru Andi Zainuddin memperkosa pengasuh anaknya, IM (16) yang tidak lain merupakan kerabatnya (16) pada bulan Mei dan Juni 2013 lalu. Aksi bejat oknum kepala desa tersebut akhirnya terbongkar di bulan suci Ramadan ini. IM menceritakan semuanya kepada keluarganya hingga terdengar ke telinga ibu IM yang berada di Kalimantan.
IM dan ibunya yang tiba di Bone kemudian mengadukan perbuatan oknum Kepdes Lamuru ke Mapolres Bone.
Sejak ibu dan ayahnya berpisah, IM dipelihara oleh ayahnya yang bekerja sebagai penjaga kebun kepala desa. Guna meringankan beban ayahnya, IM pun ikut bekerja sebagai pengasuh anak di rumah Oknum kepala desa tersebut. Namun naas, Oknum Kepala Desa itu justru mengajaknya untuk meladeni nafsu bejatnya. (Yud)