TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seluruh anggota kepolisian di wilayah Polda Riau yang mudik pada masa libur Idul Fitri 1434H, Agustus 2013, diminta tidak membawa senjata api (senpi).
" Larangan itu hanya berlaku untuk anggota polisi yang tidak bertugas pada saat lebaran. Namun, untuk seluruh personel yang bertugas selama operasi ketupat lebaran berlangsung, itu tidak ada ada masalah ," kata Kabid Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Hermansyah, Kamis (01/08/2013).
Larangan itu, kata dia, sudah menjadi ketentuan standar operasional (SOP) Polri. Dalam SOP, setiap anggota polisi yang meningggalkan kesatuan dan bukan dalam rangka bertugas, dilarang membawa senpi.
"Anggota polisi yang akan mudik, atau yang sedang tidak bertugas akan menyerahkan senjata mereka kepada kesatuan masing-masing, dan kesatuan menyerahkan kepada Kayama," Katanya.
Larangan itu juga, terus Hermansyah, dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan senpi. "Apalagi dipakai untuk menakut-nakuti masyarakat," tandasnya. (zid)