News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Lampung

DPR Desak Pemerintah Terbitkan Perpu Pilgub Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), agar Pilgub Lampung bisa digelar.

Apa yang terjadi saat ini di Lampung, dinilai akibat adanya kekosongan hukum yang mengatur agenda pilgub, yang secara jadwal bersamaan tahunnya dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

"Karena itu, Komisi II mendesak pemerintah segera mengeluarykan perpu yang hingga kini belum diterbitkan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (2/8/2013).

Selain mendesak agar mengeluarkan perpu, Hakam Naja juga meminta Pemprov Lampung mengalokasikan anggaran, sebab itu sesuai perintah undang-undang.

"Sayangnya, UU tidak mengatur sanksi kepada kepala daerah yang tidak mengalokasikan anggaran. Ke depan, sanksi tersebut harus diatur dalam UU," tuturnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini