News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ACC Sulsel Anggap Penyelidikan Dugaan Korupsi Moko Tidak Sulit

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Casis Moko (Mobil Toko) dipenuhi semak belukar di kantor UPT Balai Pengembangan Logam, Jl Ir Sutami, Makassar, seperti terlihat, Rabu (31/7/2013). Produksi mobil ini odihentikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel karena sejumlah alasan, padahal telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah dari APBD Sulsel. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Koordinator Badan pekerja Anti Corruption Commite (ACC) Sulsel Abdul Mutalib mengkonfirmasikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toko (Moko) yang diduga merugikan negara bukanlah kasus terbilang sulit untuk diselidiki penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

"Kasus Moko bukan kasus yang sulit diungkap, karena posisinya jelas dan dana proyek moko memakai anggaran APBD perubahan 2011 dan APBD2012," ungkap Abdul Muttalib, Minggu (4/8/2013).

Mantan Direktur LBH Kota Makassar ini, mengatakan dugaan korupsi itu lebih 5,2 miliar dengan target pembuatan kendaraan mobil toko sekitar 45 di tahun 2011 dengan anggaran 2,7 miliar. Sedangkan anggaran tahun 2012 sebanyak 50 unit, tetapi sampai saat ini mobil tersebut hanya beberapa unit saja.

"Kejanggalan kasus tersebut adalah proyeknya menggunakan dana APBD untuk pengadaan kendaraan Moko, artinya proyek itu harus melalui mekanisme tender alias lelang. Namun, faktanya proyek mobil itu tidak dilelang," jelasnya.

Ditambahkannya, proyek mobil toko sangat patut dicurigai tidak tuntas dan sampai saat ini tidak ada kejelasannya berapa mobli yang sudah diproduksi. Namun sebelumnya pernyataan Pemprov Sulsel menyatakan sebanyak 15 unit kendaraan mobil moko sudah diproduksi.

"Artinya terdapat selisi kurang lebih 75 unit moko atau setara dengan Rp 4,3 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Jadi mudah saja menemukan fakta hukum kerugian negara dalam kasus itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini