News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Bandara Buntu Kunyi Mandek di Tangan Polisi

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Berkas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi, di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mandek di tangan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel. Bahkan, berkas tersangka hingga kini belum dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

"Sampai detik ini, berkas tersanga pembebasan lahan Bandara Buntu Kunyi, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Enos Karoma belum kami terima," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi, Chaerul Amir, Minggu (4/8/2013).

Mantan Kejari Tangerang ini menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel baru sebatas memberikan atau mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), sehingga pihaknya belum dapat terlalu jauh memberikan komentar soal materi dalam kasus tersebut.

"Kita belum bisa berkomentar banyak soal kasus itu, karena polisi baru sebatas memberikan SPDP," jelasnya, saat dihubungi Tribun melalui via telepon.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Endi Sutendi, dikonfirmasi terpisah belum dapat memberikan komentar, pesan singkat yang dilayangkan belum mendapat jawaban begitu pun panggilan Tribun.

Namun, sebelumnya, penyidik Polda Sulsel langsung menahan tersangka karena dianggap cukup bukti dalam kasus Tipikor. Enos diduga telah menyalahi prosedur selaku ketua panitia pembebasan lahan untuk persiapan pembangunan bandara baru di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.

Sekedar diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Enos Karoma, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel, Sabtu (27/4/2013). Enos ditahan lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembebasan lahan bandara ini.

Dalam kasus ini, Sekda Tana Toraja bertindak sebagai ketua tim Sembilan. Tersangka disebut melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tersangka diduga melakukan mark up dana APBD Provinsi Sulsel dan APBD Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2011 yang dialokasikan sebagai dana ganti rugi pembebasan lahan untuk persiapan pembangunan bandara baru senilai Rp 38,2 miliar.

Akibat perbuatannya, kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 6 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik dengan auditor BPKP Provinsi Sulsel. Tersangaka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain Enos dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, juga menetapkan Camat Mangkendek yang juga merupakan Plt Kepala Lembaga Rantedada, Ruben Rombe Randa yang menandatangani berkas administrasi tanah yang tidak bersertifikat berupa surat penguasaan fisik tanah yang mana tampa adanya sertifikat berupa fisik maka lahan tersebut tidak dapat dibebaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini