TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sudah melakukan tindak pidana korupsi dengan jabatannya.
Itu, terang Boyamin, terbukti dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ada penggunaan dana APBD oleh Alex sebagai Calon Gubernur incumbent untuk pemenangan Pilgub Sumsel 2013.
Menurut Boyamin, penggunaan APBD untuk bantuan sosial kepada masyarakat itu sah-sah saja. Namun, bila diberikan dengan syarat untuk menguntungkan si pemberi, seperti saat pemilu, tentu itu sudah dikatakan korupsi, terlebih ada feedback di dalamnya.
"MK sudah menyatakan bansos itu untuk kepentingan kampanye orang yang memberikan. Jadi uang itu seakan-akan miliknya terus didermakan kepada masyarakat sebagai imbalan untuk Pilkada. Dengan uang untuk kepentingan dirinya berarti sudah korupsi," kata Boyamin saat berbincang dengan wartawan, Minggu (4/8/2013).
Bermodal informasi itu semua, kata Boyamin, harusnya KPK dapat merespons cepat kasus tersebut. Sebagai penegak hukum pemberantas korupsi, ujarnya, KPK juga harusnya cekatan menelusuri informasi-informasi berkembang sejauh ini.
Tidak hanya menunggu. Menurut pembela mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu, lembaga yang dipimpin Abraham Samad dkk saat ini harusnya bisa menjemput bola dalam menumpas kejahatan korupsi.
"Ini (kasus bansos Sumsel) harus diproses korupsi oleh KPK, karena sudah ada dugaan kuat," kata Boy.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi menyatakan pihaknya dapat menelisik kasus dugaan penyelewengan APBD Sumatera Selatan, senilai Rp 1,4 Triliun.
Namun, terang Johan, pengusutan baru bisa teralisasi bila ada informasi awal, di antaranya dengan menerima laporan audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau bisa juga dari laporan masyarakat.
"Kami masih menunggu laporan dari masyarakat (untuk mengusutnya). Atau ada laporan audit dari BPK," kata Johan.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menunda kemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam pemenangan pilgub Sumatera Selatan 2013. Padahal, KPUD Provinsi Sumsel sebelumnya telah menetapkan pasangan tersebut.
Penetapan KPUD Provinsi Sumsel itu tertunda lantaran MK menemukan fakta Alex Noerdin yang merupakan calon incumbent, telah menggunakan anggaran Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun Anggaran 2013 untuk membiayai kampanyenya. Disebutkan bahwa pelanggaaran Alex yakni menggunakan dana APBD Rp 1,4 triliun di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan.
Alhasil, MK dalam keputusannya memerintahkan KPUD untuk melakukan pemilihan ulang.
Alex sendiri mengakui mengelurkan kebijakan pemberian dana bansos untuk masyarakat Sumsel. Namun, sampai sat ini, Alex keukeuh membantah dana bansos dikeluarkan untuk kepentingan pencalonan dirinya. Alex bahkan mengklaim telah menyurati BPK untuk mengaudit dana bansos tersebut.
"Jadi saya katakan mengenai penggunaan dana APBD sebesar 1,4 Triliun tidak ada," kata Alex beberapa waktu lalu.
Edwin Firdaus